..<< = Investor = >>..

Sunday 4 December 2011

Investor: Sekolah Alam Plus

Title: Sekolah Alam Plus

Catagory: Investor

Description: PROPOSAL PENGAJUAN DAN PENGELOLAAN DANA
LEMBAGA PENDIDIKAN BARU

Diajukan kepada:

......................................................

Oleh :
Nama Lembaga PKBM:
YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN MUHARRAM

Alamat :
Perum Puri Husada Agung Komp.DepKes RI Cibinong Gn.Sindur Bogor
Nomor Telepon/HP/Fax : 021-28858113


SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini, kami atas nama pimpinan Lembaga PKBM Yayasan Manajen Pendidikan Muharram (pengusul Penyelenggaraan Program Pendidikan Tahun 2011
Nama : Abdul Hamid,SH.I
Jabatan : Ketua Yayasan Manajemen pendidikan Muharram
Alamat Lembaga : Perum Puri Husada Agung Komp.Depkes Cibinong Gn.Sindur Bogor
Telepon/HP/Fax. : 021-36137431
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup
Menyelenggarakan Program Penididikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama
Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan, yaitu:
Laporan awal, disampaikan paling lambat dua minggu setelah dana diterima.
Laporan akhir, disampaikan paling lambat dua minggu setelah program selesai dilaksanakan.
Berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan lembaga/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan program.
Mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 21 November 2011
Yang Membuat Pernyataan


(Abdul Hamid,SH.I)

Pendahuluan
A. Dasar Pemikiran

Pendidikan Islam yang salah satu fungsi utamanya menanamkan ajaran Islam ke dalam kehidupan masyarakat atau "mengislamkan masyarakat" , dalam perjalanan sejarahnya selain dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan kultural keagamaan, juga dihadapkan kepada berbagai tantangan. Atas dasar kenyataan ini, maka sungguh sumber rujukan utama pendidikan Islam itu sama, yaitu al-Qur'an dan Hadist, namun dalam implementasinya menunjukkan dinamika dan variasi yang amat beragam.

Indonesia yang berideologi Pancasila memiliki latar belakang budaya, etnis, paham keagamaan, tingkat ekonomi dan sosial yang amat beragam. Kondisi pluralistis dan heterogenitas masyarakat Indonesia yang demikian itu pada gilirannya sangat mempengaruhi corak pendidikan Islam. Ali Khalil Abu al-Ainain dalam karyanya Falsafah al-Tarbiyah al-Islamiyah fi al-Qur'an al-Karim pernah mengatakan : "Pendidikan sebagai sebuah kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan keadaannya selalu berbeda sesuai dengan corak , sifat dan kebudayaan yang berkembang pada masyarakat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas seluruh para ahli sepakat untuk mengatakan bahwa sistem serta tujuan pendidikan bagi suatu masyarakat atau negara tidak dapat di inpor atau di ekspor dari atau ke suatu negara atau masyarakat. Ia harus timbul dalam masyarakat itu sendiri. Ia adalah "pakaian" yang harus diukur dan dijahit sesuai dengan bentuk ukuran pemakainya, berdasarkan identitas, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat atau negara.
Sebagaimana halnya faktor yang mempengaruhi tersebut merupakan tantangan yang dihadapi pendidikan Islam amat beragam. Demikian pula respon dan kesanggupan masyarakat untuk menghadapi tantangan juga beragam. Sejarah mencatat, bahwa diantara lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dimasa dahulu ada yang menunjukkan kejayaan dan disegani masyarakat, hingga sekarangpun masih tetap jaya dan disegani masyarakat. Namun adapula lembaga pendidikan yang dahulu kala kredibilitasnya demikian tinggi, namun sekarang kurang terdengar lagi, bahkan nyaris tenggelam. Keadaan yang demikian itu amat bergantung kepada sejauh mana lembaga pendidikan dengan sumber daya manusia yang ada di dalamnya mampu mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

Dalam kaitan dengan masalah tersebut di atas, pendidikan Islam ditantang agar mampu menghasilkan lulusan yang dapat menghadapi tantangan globalisasi dan merubahnya menjadi peluang. Berkaitan dengan ini, berbagai komponen yang terdapat dalam pendidikan Islam seperti tujuan pendidikan, kurikulum, proses belajar mengajar, guru, sarana dan prasarana, lingkungan, evaluasi, dan sebagainya harus direvitalisasi, direvisi, dan ditinjau ulang agar sesuai dengan tuntunan zaman.

Dalam era globalisasi ini pendidikan Islam harus mampu melahirkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan ( preparing children for life), bukan sekedar mempersiapkan anak didik untuk kerja. Pendidikan Islam juga harus menghasilkan manusia yang berorientasi ke masa depan, bersikap progresif, mampu memilah dan memilih secara bijak, dan membuat perencanaan dengan baik. Ia juga harus menghasilkan anak didik yang memiliki keseimbangan antara penggunaan otak kiri dan otak kanan, manusia yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, sosial dan spriritual. Pendidikan juga harus memberikan keseimbangan antara pendidikan jasmani dan rohani, keseimbangan antara pengetahuan alam dan pengetahuan sosial dan budaya serta keseimbangan atara pengetahuan masa kini dan masa lampau.
Anak didik yang yang dihasilkan oleh pendidikan Islam bukan hanya anak yang mengetahui sesuatu secara benar ( to know ), melainkan juga harus disertai dengan mengamalkannya secara benar (to do), mempengaruhi dirinya (to be), dan membangun kebersamaan hidup dengan orang lain (to live together). Pendidikan Islam harus menghasilkan manusia yang memiliki ciri-ciri :
1. Terbuka dan bersedia menerima hal-hal baru hasil inovasi dan perubahan
2. Berorientasi demokratis dan mampu memiliki pendapat yang tidak selalu
sama dengan pendapat orang lain
3. Berpijak pada kenyataan, menghargai waktu, konsisten dan sistematik dalam
menyelesaikan masalah
4. Selalu terlibat dalam perencanaan dan pengorganisasian
5. Memiliki keyakinan bahwa segalanya dapat diperhitungkan
6. Menyadari dan menghargai pendapat orang lain
7. Rasional dan percaya pada kemampuan IPTEK dan IMTAQ
8. Menjunjung tinggi keadilan berdasarkan prestasi, kontribusi, dan
kebutuhan
9. Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas, dan efisiensi.
Manusia yang memiliki ciri-ciri seperti itulah yang harus dihasilkan oleh pendidikan Islam, yaitu manusia yang penuh percaya diri (self confident) serta mampu melakukan pilihan-pilihan secara arif dan dapat bersaing dalam era globalisasi yang kompetitif.
Seiring dengan adanya perubahan pada bidang tujuan dan kurikulum pendidikan, maka bentuk proses belajar - mengajar pun harus pula ditinjau ulang. Model pengajaran yang hanya bertumpu pada aktivitas guru (teacher centris) harus diimbangi dengan student centris. Filosofi dan paradigma mengajar tidak lagi didasarkan prinsip mengisi air kedalam gelas, tetapi lebih pada prinsip menyalakan lampu, menggali potensi, dan membantu melahirkan anak didik , serta menempatkan guru sebagai bidan yang membantu dan membimbing anak didik melahirkan gagasan dan produktivitasnya. Proses belajar mengajar harus diarahkan pada upaya membangun daya imajinasi dan daya kreativitas anak didik, yaitu proses belajar-mengajar yang mencerahkan dan membangun (inspiring teaching) anak didik.
Lebih jauh lagi, proses belajar – mengajar juga harus dilakukan dan diarahkan pada :
1. Mengubah cara belajar dari model warisan kepada model belajar pemecahan
Masalah (Problem Solving)
2. Dari hafalan ke dialog
3. Dari pasif ke aktif
4. Dari memiliki (to have) ke menjadi (to be)
5. Dari mekanis ke kreatif
6. Dari strategi menguasai materi sebanyak mungkin ke menguasai metodologi
yang kuat
7. Dari memandang dan menerima ilmu sebagai hasil final yang mapan, ke
memandang dan menerima ilmu sebagai yang berada dalam dimensi proses
8. Melihat fungsi pendidikan bukan hanya mengasah dan mengembangkan akal,
melainkan mengolah dan mengembangkan hati (moral) dan keterampilan.
Sejalan dengan pentingnya proses belajar – mengajar yang inovatif dan kreatif tersebut di atas, maka sebagai metode pengajaran yang lebih melibatkan peserta didiik seperti interactive learning, participative learning, cooperative learning, quantum teaching, quantum learning, dan sebagainya yang perlu diterapkan. Dengan kata lain, cara belajar yang melibatkan siswa aktif ini tidak hanya menekankan pada penguasaan materi sebanyak-banyaknya, melainkan juga terhadap proses metodologi.

B. Nama Lembaga Pendidikan
Sekolah Alam Plus Golden School.

C. Visi
Mewujudkan Siswa Didik yang Memiliki Pengetahuan Luas, Aktif, Kreatif, Inovatif, Mandiri, Pribadi yang Santun, Mencintai al-Qur'an, Beriman dan Taqwa kepada Allah SWT.

D. Misi
Membangun Generasi Muda Beriman yang dapat Membangun Bangsa dan Negara menjadi Bangsa yang Maju, Mandiri, Makmur dan Sejahtera.

E. Tujuan
Memberikan layanan pendidikan yang berkwalitas bagi semua kalangan masyarakat terdekat pada khususnyanya dan masyarakat luas pada umumnya. Terutama pada keluarga yang kurang mampu tapi memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, dan anak yatim piatu dengan sistem subsidi silang.

F. Target Pelaksanaan Program Pendidikan / Penerimaan Siswa Baru
Pelaksanaan program pendidikan di Sekolah Alam Plus Golden School ditargetkan mulai beroprasi pada bulan Juli 2012, setelah persiapan sarana dan prasarana serta perangkat operasional pendidikan telah siap serta memadai.

G. Peta dan Konsep
Metode pembelajaran dilaksanakan dengan konsep lesehan di alam terbuka sehingga menjadikan peserta didik lebih nyaman dan rileks dalam menjalankan proses belajar mengajar. Selain dari itu peserta didik akan diberikan keleluasaan dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Konsep nama bangunan:
1. Nama saung SD (diambil dari nama kota)
 Saung Yogyakarta
 Saung Istambul
 Saung Yordania
 Saung Tajmahal
 Saung Turki

2. Nama saung TK ( diambil dari nama pejuang wanita tiap wilayah)
 Saung Cut Nyak Dien
 Saung Dewi Sartika
3. Seni Bentuk Bangunan
Bentuk Bangunan Saung diambil dari bentuk rumah adat di Indonesia yang
terbuat dari Bambu dan ilalang.

4. Konsep / Tema Sekolah
a. Budaya/ I Love My Culture

PROGRAM PENDIDIKAN UNGGULAN
SEKOLAH ALAM PLUS GOLDEN SCHOOL
1. IMTAQ
Tahfidz (hafalan al-Qur'an)
Siswa dan guru akan dibiasakan untuk bisa menghafal minimal satu sampai tiga ayat Al-Quran dalam sehari. Di sini akan dapat terbentuk suatu kebiasaan dalam mencintai Al-Quran.' Sehingga dapat melahirkan para kader – kader anak muda Islam yang hafal al-Qur'an.

Baca Al-Quran
Setiap hari seluruh siswa akan dibimbing serta dibiasakan untuk selalu membaca Al-Quran dengan fasih yang mengacu kepada metode tajwid yang benar.

Ibadah (wajib dan Sunnah)
Siswa didik akan ditekankan kepada pengenalan dan pelaksanaan Ibadah Wajib dan Sunnah diantaranya : Sholat fardhu berjamaah, melaksanakan puasa di bulan Romadhon, sholat Dhuda setiap hari di sekolah selepas istirahat pertama, Shodaqoh (tabungan anak sholeh) dll.

2. IPTEK
Back to Nature ( Kembali ke Alam)
Semua yang ada di alam adalah merupakan ciptaan sang Kholik untuk dapat digunakan oleh anak didik sebagai sumber belajar yang sangat banyak sekali manfaatnya. Tentunya juga dapat memperdalam isi kandungan dan sumber ajaran di dalamnya. Dalam KBM yang sedang berlangsung siswa dapat mengetahui sumber Al-Quran dan Hadits tentang tanaman, hewan dan yang lainnya. Alam adalah sumber pertama dan utama dalam pembahasan suatu materi.
Science ( sains )
Anak didik memilki pengetahuan yang dapat menunjang semua aspek pendidikan yang seimbang. Pembelajaran dengan sistem eksperimen dan multimedia merupakan pembelajaran yang tidak dapat pisahkan dari sebuah institusi pendidikan. Karena banyak pedoman ilmu pengetahuan yang dapat diambil dari media imformasi. Dan akan sangat mempermudah peserta didik dalam memahami dan menerima materi bahkan dapat mengembangakan serta dapat menyelesaikan sebuah proyek.

Arts (Seni)
Seni adalah sebuah daya tarik dalam belajar yang sangat menyenangkan bagi semua kalangan terutama bagi peserta didik. Seni mempunyai tempat tersendiri bagi siswa dewasa ini karena sangat berpengaruh dalam kehidupan anak baik kecerdasan maupun emosional untuk dapat berinteraksi dengan semua lingkungan. Seni yang akan di kembangkan di Golden Shcool diantaranya : Seni lukis, Kaligrafi, Tari, Sholawat, Marawis, Hadroh dan lain-lain.

Language (bahasa)
Bahasa adalah merupakan alat komunikasi utama dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Dua bahasa yang akan diterapkan yaitu bahasa Arab dan bahasa Inggris disamping bahasa Indonesia. Disanalah akan diadakan hari bahasa. Bahasa yang ada bukan hanya untuk siswa tapi juga untuk tenaga pendidik dan karyawan.

ANGGARAN DANA
SEKOLAH ALAM PLUS GOLDEN SHCOOL

CONTOH ILUSTRASI BAGI HASIL
1. Tahun Pertama Unit Sekolah Dasar (SD) (2012 – 2013)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 60 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 1.000.000,-
Jadi
60 siswa x Rp.1.000.0000 = Rp.60.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahun pertama s/d tahun ke enam, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 50 : 50 maka hasilnya adalah :
Rp. 60.000.000 : 2 = Rp. 30.000.000
Keterangan :
50% atau = Rp. 30.000.000,- Untuk PIHAK PERTAMA sebagai Investor;
50% atau = Rp. 30.000.000,- Untuk Pengembangan Lembaga yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

2. Tahun Kedua Unit Sekolah Dasar (SD) (2012 – 2013)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 60 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 1.500.000,-
Jadi
60 siswa x Rp.1.500.0000 = Rp.90.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahun pertama s/d tahun ke enam, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 50 : 50 maka hasilnya adalah :
Rp. 90.000.000 : 2 = Rp. 45.000.000
Keterangan :
50% atau = Rp. 45.000.000,- Untuk PIHAK PERTAMA sebagai Investor;
50% atau = Rp. 45.000.000,- Untuk Pengembangan Lembaga yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.
3. Tahun ke Tujuh Unit Sekolah Dasar (SD) (2019 – 2020)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 60 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 10.000.000,-
Jadi
60 siswa x Rp.10.000.0000 = Rp.600.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahunke tujuh s/d seterusnya, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 70 : 30 maka hasilnya adalah :
600.000.000 x 70 : 100 = 420.000.000,- ( PIHAK PERTAMA)
600.000.000 x 30 : 100 = 180.000.000,- ( PIHAK KEDUA)

4. Tahun Pertama Unit Taman Kanak-Kanak (TK) (2012 – 2013)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 20 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 500.000,-
Jadi
20 siswa x Rp. 500.0000 = Rp.10.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahun pertama s/d tahun ke enam, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 50 : 50 maka hasilnya adalah :
10.000.000 : 2 = 5.000.000
Keterangan :
50% atau = Rp. 5.000.000,- Untuk PIHAK PERTAMA sebagai Investor;
50% atau = Rp. 5.000.000,- Untuk Pengembangan Lembaga yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

5. Tahun Kedua Unit Taman Kanak-Kanak (TK) (2012 – 2013)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 20 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 750.000,-
Jadi
20 siswa x Rp. 750.000 = Rp.15.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahun pertama s/d tahun ke enam, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 50 : 50 maka hasilnya adalah :
15.000.000 : 2 = 7.500.000
Keterangan :
50% atau = Rp. 7.500.000,- Untuk PIHAK PERTAMA sebagai Investor;
50% atau = Rp. 7.500.000,- Untuk Pengembangan Lembaga yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

6. Tahun ke Tujuh Unit Taman Kanak-kanak (TK) (2019 – 2020)
a. Penerimaan siswa baru berjumlah 20 siswa
b. Uang Pangkal Rp. 5.000.000,-
Jadi
20 siswa x Rp.5.000.0000 = Rp.100.00.000.000
Hasil dari kesepakatan dimulai tahunke tujuh s/d seterusnya, pemasukan uang pangkal dibagi menjadi 70 : 30 maka hasilnya adalah :
100.000.000 x 70 : 100 = 70.000.000,- ( PIHAK PERTAMA)
40.000.000 x 30 : 100 = 30.000.000,- ( PIHAK KEDUA)

** Keterangan** : Pemasukan ini akan terus bertambah dan terus menjadi pemasukan bagi lembaga Pendidikan selama lembaga masih tetap berdiri dan eksis dalam menjalankan proses PKBM.

Catatan * (Uang Pangkal Setiap Tahun Naik Minimal 30%)


PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : …………

Investor/ penyandang dana

DENGAN

Yayasan Manajemen Pendidikan Muharram
TENTANG

KERJASAMA PENYELENGGARAAN PROGRAM
PENDIDIKAN

Pada hari ini ....................... tanggal ........................... bulan ................ tahun dua ribu sepuluh, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : …………………………
Jabatan : INVESTOR / Ketua Yayasan Pengembang............
Alamat : ..............................................................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penyandang dana, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Abdul Hamid,SH.I
Jabatan : Ketua Yayasan Manajemen Pendidikan Muharram
Alamat : Perum Puri Husada Agung Komp DepKes RI Cibinong
Gn.Sindur Bogor
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan (P3) Sekolah Alam Plus Golden School dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, berdasarkan pertimbangan:

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai institusi yang bertugas penyiapan dana untuk fasilitas Pendidikan .
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai lembaga Pelenggara Program Pendidikan .
PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan Program Pendidikan, dengan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal-pasal berikut:

Pasal 1
TUJUAN KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kualitas pengelolaan manajerial Penyelenggaraan Program Pendidikan (P3).
Meningkatkan kualitas layanan P3 dalam upaya pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
Meningkatkan mutu kelembagaan dan administrasi P3.
Memperbaiki data dan informasi (profil P3) tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan program yang dilaksanakannya.
Membuka lapangan pekerjaan.
Meningkatkan Kesejahteraan bagi semua pihak.
Mendapatkan keberkahan dan ridha Allah atas amalan yang baik.

Pasal 2
MANFAAT KERJASAMA

1. PIHAK PERTAMA sebagai investor mendapatkan nilai bagi hasil dari
keuntungan Yayasan Manajemen Pendidikan Muharram sesuai dengan kesepakatan.
2. PIHAK PERTAMA mendapat keuntungan dari nilai investasi tanah dan
bangunan yang nilainya semakin hari semakin bertambah tinggi harganya.
3. PIHAK KEDUA sebagai Yayasan yang mengatur manajemen pendidikan
mendapatkan manfaat dan keuntungan dari sisa hasil pemasukan uang
SPP siswa setelah dibagikan kepada para tenaga pengajar dan karyawan
serta seluruh biaya operasional sekolah.

Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tugas dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA adalah:
a. Memproses administrasi pencairan dana kepada PIHAK KEDUA, setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh PARA PIHAK, sesuai aturan yang berlaku;
b. Membatalkan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PIHAK KEDUA, jika diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan PIHAK KEDUA.
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah:
c. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan program;
d. Menyusun rencana dan jadwal kegiatan penyelenggaraan program;
e. Memberitahukan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program kepada PIHAK PERTAMA;
f. Melaksanakan berbagai upaya dalam rangka Penyelenggaraan Program Pendidikan (P3) sesuai tujuan yang diharapkan;
g. Mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku;
h. Menjamin terselenggaranya program Pendidikan (P3)sesuai target yang ditentukan;
i. Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA

Untuk melaksanakan program dan kegiatan Peningkatan Mutu Kelembagaan PKBM sesuai target yang ditentukan, PIHAK PERTAMA memberikan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .1002.400.000.- ( Satu Milyar Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
PIHAK PERTAMA menyalurkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, melalui Kantor Pelayanan Perbankan negara atau Swasta kepada PIHAK KEDUA dengan transfer ke bank:


Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk penyelenggaraan Program Pendidikan (P3), sesuai ketentuan yang tertera dalam Acuan Pengajuan dan Pengelolaan Dana Penyelenggaraan Program Pendidikan (P3).
Apabila PIHAK KEDUA menggunakan dana diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Biaya administrasi dan perpajakan yang terkait dengan Perjanjian Kerjasama ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
SANKSI

Jika PIHAK KEDUA ternyata tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya, maka PIHAK PERTAMA dapat mengajukan gugatan pengembalian dana kepada PIHAK KEDUA.
Apabila dalam penyelenggaraan program yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA ternyata ditemukan penyimpangan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PEMBAGIAN BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan Profit 50% dan 50% bagi PIHAK KEDUA dari hasil pemasukan uang pangkal dimulai dari tahun pertama s/d tahun ke enam;
PIHAK PERTAMA Mendapatkan profit 70% dan 30 % bagi PIHAK KEDUA dari hasil pemasukan uang pangkal dimulai dari tahun ke tujuh s/d seterusnya.

Pasal 7
HAK KEPEMILIKAN TANAH dan MATRIAL SEKOLAH ALAM PLUS GOLDEN SCHOOL
PIHAK PERTAMA disebut sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan yang dibangun di atas lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Muharram serta seluruh material yang ada di dalamnya.
PIHAK PERTAMA disebut sebagi pemilik resmi Sekolah Alam Plus Golden School yang dikelola oleh manajemen Yayasan Muharram.

Pasal 8
HAK KEPEMILIKAN YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN
PIHAK KEDUA Yayasan Muharram disebut sebagai pengelola tunggal, dan tidak dapat digantikan oleh yayasan manajemen Pendidikan lain. selama Lembaga Pendidikan Sekolah Alam Plus Golden School Masih Aktif dalam menjalankan Proses Penyelenggaraan Program Pendidikan (P3).

Pasal 9
MANAJEMEN PENDIDIKAN dan KEUANGAN
Manajemen pendidikan dan keuangan diatur sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, tanpa ada intervensi dari PIHAK PERTAMA kecuali uang pangkal.

Pasal 10
KEDUDUKAN
PIHAK PERTAMA adalah sebagai investor Tunggal
PIHAK KEDUA adalah sebagai Lembaga Pengelola Manajemen Pendidikan Tunggal.
Pasal 11
PERSELISIHAN

Jika terdapat perselisihan atau penafsiran yang berbeda terhadap isi Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya dengan musyawarah/mufakat.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah/mufakat, maka penyelesaiannya diajukan melalui pengadilan negeri setempat.

Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP

Setiap perubahan atas Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan program pendidikan (tidak operasi/tutup).
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas materai enam ribu, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK

FOTO LOKASI TANAH
Lokasi inilah yang akan dijadikan sebagai Yayasan Lembagai Pendidikan Muharram (Sekolah Alam Plus Golden School). Luas tanah ini adalah 5200m dengan setatus tanah Sertifikat Hak Milik. Tanah ini berlokasi di Kp. Batu Tapak Desa Cidokom Kecamatan Gn.Sindur Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat.
Lokasi ini sangat strategis karena akses jalan dan lokasi ini dikelilingi oleh lima (5) Komplek perumahan besar yang sekaligus merupakan target sasaran utama penerimaan siswa didik.

Contact Person: 02136137431

Phone: 02136137431

Address: Perum Puri Husada Agung Komp. Depkes Ri Cibinong - Gn.Sindur Kab. Bogor. Jawa Barat

Email : al_hameedy13@yahoo.co.id

Photo jpg:

Code Dz05: Dz05

0 comments:

Steam Coal | Industri Dan Niaga